8. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasirpanjang , Kec. 2. yang diberikan, semoga. Bersedia dipantau dampak lingkungan dari usaha dan/atau kegiatannya oleh pejabat yang berwenang. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut sppl adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha dan atau. Apa itu SPPL? Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah surat yang berisi pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab usaha. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang. kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). No Telp Pemohon : 085753038930. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/ atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh. nomor 4 tahun 2021. 6. KEPALA DINASUpaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kota Tangerang, perlu disesuaikan; e. dampak baru yang belum tercantum dalam surat pernyataan ini. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau Dengan telah ditetapkannya Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua sektor usaha dan/atau kegiatan dalam mendukung upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Usaha dan/atau Kegiatan:. 1. Materi Pokok: Jenis Usaha dan/Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL, SPPL, dan Izin Lingkungan, Persyaratan, Prosedur, dan Perubahan, Pembinaan dan Pengawasan. Surat Pemberian Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan tetangga sekitar. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu Menyediakan tenaga pengatur lalu lintas bila diperlukan. Dalam konteks peraturan lingkungan hidup, terdapat beberapa jenis dokumen yang harus dibuat oleh pelaku usaha/kegiatan pembangunan. a. KDH/A/2004 tentang Pengelolaan. Pengertian SPPL. Dokumen ini wajib dimiliki oleh bisnis atau usaha yang kegiatan usahanya dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup, akan tetapi tidak termasuk ke dalam. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha. PERNYATAAN TAMBAHAN PEMRAKARSA Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk: 1. SPPL Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya di luar Usaha atau kegiatan yang wajib amdal dan. NAMA……………) Nomor Bukti Penerimaan oleh PTSP Provinsi DKI Jakarta Tanggal Penerima Kepala Kantor PTSP Kota / Kabupaten Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup memiliki beberapa manfaat atau kegunaan. Jabatan : Pemilik Perusahaan Alamat : JL Dukuh v no 33 (Dpn Masjid Jami Al Fattah) RT/RW 02/04 Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur. Surat keterangan. republik indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan. 6. Identitas Pemrakarsa 1. Baca Juga : Peraturan Baru ! Perubahan (Peraturan Pemerintah) PP 22/2021 terkait dengan Amdal. Bidang Pertanian Jenis UsaNo. 01 Persyaratan Format Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL. SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang penting tetapi masih terdapat banyak orang yang belum familiar dengan dokumen ini. mestinya,kami bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-. Kami. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan. KEJAKSAAN V BLOK F/152 RT 011 / RW 011, Kel. 1/7/2018 TENTANG PEDOMAN. Persyaratan. B. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( SPPL ) 1. Bertanggung jawab terhadap kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut. Asai. 1/7/2018, menyebutkan bahwa SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab. < Kembali. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN. Mengingat : 1. 3. ktp_pemilik. yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Menyusun Dokumen UKL – UPL ( berpedoman pada Permen LH No. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. By Dinas Lingkungan Hidup 01 Agu 2022, 09:08:20 WIB Umum. Download. HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ATAU SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 8 Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang tercantum dalam daftar dapat dilakukan perubahan meliputi: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 10000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) √. Surat Pernyataan Diatas Materai Rp. A Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Silahkan Klik berikut untuk mengunduh Formulir Surat Pernyataan Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) :DOWNLOAD FORMULIR SPPL. Memiliki Izin Prinsip. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun. 19740801 199412 1 001 Tembusan kepada Yth 1. Si. Yang mereka perlukan adalah menyerahkan SPPL kepada otoritas terkait di Indonesia. Apabila kami lalai untuk melaksanakan pernyataan pada angka 1 sampai angka 5 di atas , kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UKL-UPL dan SPPL, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 5. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN. Diunggah oleh Triana Bakti. terhadap berbagai kegiatan selama operasional. Keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang. : +62 21 23951100. Melaksanakan ketertiban umum dan senantiasa membina hubungan baik dengan. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. 6. upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL), dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi. UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI, Menimbang : a. 3. Menimbang : a. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: (diisi sesuai KTP)1. KAû(, OASNR A. 7. DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : SYUKRAN Nomor Induk Berusaha (NIB. 1 Batasan Fisik Rencana. c. 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) 46202 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan. . E. Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maka Peraturan Walikota. n. Dikeluarkan di : Purwodadi Pada Tanggal : 2020 a. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha : CV TISAR BANYU SENTOSA Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1213000221986 Nama Penanggung Jawab : UJANG SUTISNA Jabatan : Direktur Alamat : PERUM. 13. Dikutip dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan. Nomor Induk Berusaha ( NIB) 2. DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : KRISTIAN HOT. H. 1 , Ka n d a n g P a n j a n g , P e k a l o n g a n U t a r a , Ko t a P e k a l o n g a n , J a w a T e n g a h 5 1 1 4 9. Dokumen Perizinan Penyewa Gerai di Mal. Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). SPPL ini bukan merupakan izin usaha, tetapi merupakan. Jangka waktu aplikasi SPPL tidak dijelaskan lebih detail, bisa lama. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan. Dengan selesainya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ini kami ucapkan terimakasih kepada pihak yang terkait atas masukan yang diberikan, semoga dapat bermanfaat bagi pengelolaan kegiatan dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan. bahwa dal am melaksanakan perlindungan dan pengelolaan. 5. SPPL Pendahuluan. 12. Buka menu navigasi. √. Badan / Pengarang. SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. merencanakan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan melalui: 1. My Home Borneo. 6. IOKP Izin Klinik Pratama (Khusus Pemerintahan) SIPPV Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Badan Usaha :PERUMDAM TIRTA SATRIA Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120210240164 Nama Penanggung Jawab : Jabatan : Direktur Utama Perumdam Tirta Satria Alamat : Jl. 8. Dokumen Lingkungan SPPL. Pada PP No 22 Tahun. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN. UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Form - A. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan. Tanda bukti pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan usaha dan/atau kegiatan dimaksud. LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP FORMAT SURAT. Silahkan akses website SPPL DLH Kota Bogor dengan alamat sppl. penilaian AMDAL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di kota/ kota, sesuai dengan standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32. Lingkungan Hidup (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantuan Lingkungan Hidup (SPPL); b. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Alamat Nomor Telepon Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari : Nama perusahaan/Usaha Alamat perusahaan/usaha Titik Koordinat Nomor telp. Melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sebagaimana tersebut di atas, dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang. PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL). Pilih Menu Login. Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), agar dapat diterima dan diproses lebih lanjut. Dokumen ini menjelaskan tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengelolaan dokumen lingkungan hidup, termasuk izin lingkungan, amdal, ukl, upl, dan rkl-rpl. Timbulnya Keresahan Masyarakat Aktifitas karyawan dan pengunjung 6. IPPSD Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar. Rekomendasi UKL-UPL dan SPPL digunakan sebagai dasar untuk memperoleh izin lingkungan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan. SPPL merupakan?PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya?di luar usaha. Website Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Kota Bogor, Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Diunggah oleh arnozt. Selain izin AMDAL serta izin UKL-UPL, ada satu lagi yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), berlaku untuk usaha jenis UKM. (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan. Sementara Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk. 15. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 15 tayangan. Kesanggupan tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup. 8. Pengertian Surat kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL Dasar Hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. k. Sumur batu Gang Buntu Nomor 5A RT 002/RW 006 Kel. 2. 3. PEDOMAN PENETAPAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN . SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN. Link download ()Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau. Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan. 14 Rt. go. M. IOKU Izin Operasional Klinik Utama. Dokumentasi (foto). Membawa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UPL ) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan ( SPPL ) Sistem, Mekanisme dan Prosedur Image not found or type unknown DINAS LINGKUNGAN HIDUP Jl. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, bermaterai Rp 6000. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan. Bandung Wetan Kota Bandung Nomor Telepon : 081212916703 Selaku penanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dari. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup i . Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Laksana Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan serta Pendaftaran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan. Peraturan Perundang-undangan. PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Pelaku Usaha : STEFANUS GELEGA WERANG Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1610210002164 Alamat : LEMANU, Kel. MEMILIKI SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 6 (1) SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Pedoman. Beranda » » Unlabelled » SOP Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)HIDUP (UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH LAUT, Menimbang : a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat/ e-mail kepada : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten17. id#Sehubungan. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) SPPL ini berisikan antara lain: Identitas pemrakarsa. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN. Prof. Download (3) Download (3) IraRS 2. Akte notaris pendirian usaha (jika ada) 4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau.